Serang, WartaHukum.com - PT Jaya Konstruksi atau yang dikenal dengan PT Jakon diduga telah melakukan pengrusakan terhadap aset desa yang dimiliki oleh Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berupa fasilitas umum yakni lapangan sepakbola yang biasa dipakai oleh Masyarakat Desa Undar Andir.
Lapangan sepakbola milik aset desa yang tadinya dikontrak oleh pihak PT Jaya Konstruksi digunakan sebagai workshop pada saat pekerjaan jembatan Ciujung kini diabaikan oleh pihak PT Jaya Konstruksi seolah-olah lepas tanggung jawab dari perjanjian yang dituangkan oleh pihak PT Jaya Konstruksi pada saat perjanjian sewa-menyewa lapangan sepakbola milik aset Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat dimintai tanggapannya Angga Apria selaku tokoh pemuda Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengatakan, kami meminta pertanggung jawaban dari pihak PT Jaya Konstruksi sebagai mana pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lapangan sepakbola yang mereka sewa untuk workshop, ucapnya, Jum'at (2/9/2022).
" Kami sudah muak dengan janji pihak PT Jaya Konstruksi yang selalu menganggap sepele, kami tunggu sampai dengan tanggal 4 September 2022 untuk itikad baik dari pihak PT Jaya Konstruksi untuk melakukan perbaikan lapangan sepakbola, kalau sampai dengan tanggal 4 September tidak ada itikad baik kami selaku masyarakat akan melaporkan kepada aparatur penegak hukum karena kami anggap pihak PT Jaya Konstruksi sudah melakukan wanprestasi," pungkasnya.
Lanjut Angga, kita lihat saja kalau batas waktu yang kami tentukan pihak PT Jaya Konstruksi belum juga melakukan perbaikan terhadap aset Desa Undar Andir yakni lapangan sepakbola, kami selaku masyarakat akan menempuh ke jalur hukum, tutupnya.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar