Serang, WartaHukum.com - Ulumudin, 38 tahun, warga Kampung Bebulak, Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditemukan tewas di Sungai Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari pemeriksaan luar, ditemukan ada luka bekas benturan pada bagian muka serta tangan kiri patah. Belum diketahui secara pasti penyebab kematian korban dan untuk proses penyelidikan, jasad Ulumudin dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan bahwa jasad Ulumudin ditemukan oleh warga pada Selasa sore, 15 Juli 2025. Setelah menerima laporan, pihaknya bersama anggota Unit Indentifikasi Satreskrim Polres Serang segera datang ke lokasi.
"Ketika dilakukan pemeriksaan luar, tidak ada kartu identitas diri dan ditemukan luka bekas benturan pada bagian wajah serta tangan kiri patah. Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara," ujar Kapolsek, Rabu (16/72025).
Dari hasil penyelidikan, kemudian diketahui korban adalah Ulumudin warga Tangerang. Setelah mengetahui identitasnya, kata Entang, petugas segera menghubungi pihak keluarga.
"Dari keterangan pihak keluarga, korban memiliki kelainan sejak usia 19 tahun. Jika penyakitnya kumat dan melihat air selalu menceburkan diri. Bahkan beberapa kali menceburkan diri dalam sumur di dalam rumah," terangnya.
Kapolsek menjelaskan pada Selasa, 8 juli 2025, pihak keluarga menitipkan korban di panti rehabilitasi sakit jiwa di Kampung Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang. Baru dua hari berada di panti rehabilitasi, korban diketahui pergi meninggalkan panti.
"Diduga korban berjalan kaki mengarah ke Sungai Ciujung dan menceburkan diri. Pihak keluarga telah mengikhlaskan musibah itu dan tidak menginginkan korban dilakukan autopsi, serta minta segera diserahkan agar dimakamkan," kata Kapolsek.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar