Serang, WartaHukum.com - Carousel atau pasar malam di Kalodran Kota Serang sangat mengganggu arus lalu lintas dan menjadi penyebab kemacetan, coursel atau pasar malam dikelola oleh PT Bonaria 02 milik Jordi diduga tidak memikirkan hal layak banyak bagi hak-hak pengguna jalan raya.
Carousel atau pasar malam di Kalodran diduga tidak mengantongi amdal lalin, pasalnya carousel atau pasar malam di Kalodran Kota Serang menjadi penyebab kemacetan di ruas jalan Serang-Jakarta tepatnya di daerah Kalodran. Kendaraan roda empat pengunjung carousel atau pasar malam yang parkir di pinggir jalan menjadi penyebab utama kemacetan.
Membludaknya jumlah pengunjung tidak di barengi dengan penataan lalulintas dan lahan parkir yang memadai. Akibatnya ruas jalan umum sebagian besar lahannya di jadikan parkir oleh pengelola. Beni salah seorang pengguna jalan mengungkapkan, selain kemacetan dan mengganggu aktifitas warga akibat Pasar Malam, di satu sisi pengelolaan nya tidak tertata dengan baik.
Sementara itu Jordi pengelola Carousel di Kalodran dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait acara di kolodran itu sepenuhnya acara pemuda dan RT setempat pak, saya tidak ikut campur disana, terkait parkiran biasanya ada di 5 titik.
" Untuk lebih jelasnya bapak mampir aja ke lapangan ngopi-ngopi bersama Pak RT. Terimakasih buat masukannya bang, Pak RT selalu stay di lapangan bang, kalau saya lagi di menes," kata Jordi, Sabtu (12/7/2025) malam.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar