Foto : Ferdy Gunawan (Ketua Yayasan Pemulihan Natura (Ultra) |
Jakarta, WartaHukum.com - Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) adalah panti rehabilitasi korban penyalahguna narkoba.
Panti rehabilitasi tersebut berdomisili di Jl Pertanian Raya No 59 B, Lebak bulus, Jakarta Selatan.
Panti rehabilitasi Ultra sudah berdiri selama 10 tahun. Berangkat dari keinginan pendiri menangani korban penyalahguna narkoba yang semakin banyak jumlahnya.
Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA), Ferdy Gunawan, mengungkapkan bahwa Ia dan juga timnya sangat berkomitmen penuh untuk memberikan seluruh pengetahuan mengenai Pencegahan dan juga Penanganan korban penyalahgunaan Napza secara total dan komprehensif.
Karyawan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, Panti Rehabilitasi Ultra 85% orang-orang yang tadinya korban narkoba yang sudah sembuh dan pulih.
Orang-orang yang bekerja di Yayasan tersebut memiliki hati untuk membantu pemulihan korban agar dapat kembali pulih sediakala dan dapat kembali bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan orang-orang yang menyayangi dirinya percaya bahwa dia berkomitmen untuk tidak memakai narkoba lagi.
Pasien yang dirawat bermacam-macam, ada yang dari rujukan lembaga Negara dan adapula yang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi. Adapun klien rujukan dari Kepolisian RI yang tidak memiliki barang bukti narkoba, tapi setelah tes urine hasilnya positif memakai narkoba.
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) bekerja sama dengan Satresnarkoba di berbagai wilayah Jabodetabek khususnya wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Banten, dan sekitarnya.
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) membuat juga panti rehabilitasi yang diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu dan panti rehabilitasi tersebut berdomisili di Bandung. Keperluan operasional rehabilitasi menggunakan dana tanggung jawab sosial dari beberapa masyarakat yang peduli dengan kegiatan sosial dan juga melalui pendapatan yayasan.
Kepedulian masyarakat yang telah membantu dalam terselenggaranya rehabilitasi sosial di yayasan baik secara moral ataupun material sangatlah berarti dan membantu bagi terselenggaranya kegiatan rehabilitasi tersebut.
Semangat untuk memerangi Narkoba. INDONESIA harus bersih dari Narkoba. (WPM).
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar