![]() |
Foto : Sebelah Kiri, Dr Hirwansyah, S.H, M.H, M.Kn, Pengamat Kepolisian & Akademisi, Sebelah Kanan, Brigjen Pol Asep Tedy Asep Teddy N, S.I.K., M.Si. |
Jakarta, WartaHukum.com - Dalam pidatonya di Monas Jakarta Pusat, Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan, Jadilah Polisi yang dicintai rakyat. Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran Polri saat puncak peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara agar menjadi Polisi yang dicintai oleh rakyat Indonesia.
Dalam amanatnya di hadapan ribuan Polisi, Presiden Prabowo beberapa kali mengingatkan Polisi harus selalu melindungi rakyat, terutama mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin.
“Jaga kepercayaan rakyat. Sekali lagi utamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lain. Sekali lagi, Saudara jangan sekali-sekali mengecewakan rakyat kita,” kata Presiden Prabowo di hadapan ribuan polisi.
“Selamat Hari Bhayangkara Ke-79. Jadilah insan Bhayangkara yang rastra sewakottama polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan Nusa dan Bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Presiden saat menutup amanatnya.
Menanggapi pernyataan dari Presiden Prabowo, ketika dihubungi awak media via telepon, "Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pengamat kepolisian juga ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi, dari Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan, apa yang dikatakan Presiden Prabowo dalam puncak acara HUT Polri ke 79 tersebut Kode agar Polri lebih berbenah diri dan lebih Profesional". Pernyataan Presiden tersebut juga sudah sesuai dengan tema HUT Polri ke 79 yaitu Polri untuk masyarakat, hal tersebut perlu di apresiasi.
Lebih lanjut Hirwansyah berpendapat apa yang dikatakan Presiden Prabowo, agar Polri hendaknya di cintai oleh masyarakat, hal tersebut merupakan harapan dari Presiden, agar khususnya pelayanan publik Polri lebih ditingkat, tujuannya agar masyarakat dapat lebih besar mencintai Polri dan ini merupakan PR bagi Polri terutama di Pelayan publik. Masyarakat menuntut kinerja maksimal dari Polri khususnya dalam pelayanan publik tersebut.
Anggota Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dituntut selalu Profesional dalam melaksanakan tugasnya. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 mengatur tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi:
(a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
(b) menegakkan hukum; dan
(c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hirwansyah mengatakan walapun tugas Polri sangat berat, tetapi masyarakat selalu menuntut dan menginginkan agar Polri selalu lebih maksimal dan Profesional dalam melakukan penegakkan hukum, khususnya sesuai pasal 13 huruf b diatas, agar keadilan dapat di tegakkan tanpa pandang bulu dan agar bisa didapatkan atau dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat dari level menengah sampai ke bawah.
Selain itu masyarakat juga dugaan menginginkan dan menuntut agar Polri lebih responsif dalam melakukan pelayanan publik, khususnya dalam menyelesaikan seluruh atau setiap Laporan Polisi yang masuk, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri.
"Hirwansyah juga berpendapat, apabila terdapat komplain, masyarakat hendaknya jangan langsung berpendapat dan berpikiran negatif terhadap Polri, apalagi sampai menghakimi Polri di media sosial." Setiap bentuk komplain dari masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya dalam hal penegakan hukum diatas, sudah ada tata cara juga sanksi hukumnya, bagi anggota Polri yang melanggar aturan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masyarakat dapat membuat Dumas secara tertulis, bisa juga secara lisan melaporkan Oknum anggota Polri ke Provost Mabes Polri, Polda atau Polres terdekat dan hal tersebut merupakan cara komplain yang benar dan pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri secara internal. Setiap aduan pasti akan di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, oknum anggota Polri yang bermasalah akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun secara Eksternal masyarakat yang komplain dengan pelayanan publik dari Polri dapat juga melaporkan komplain pelayanan Oknum anggota Polri secara tertulis ke Kompolnas dan Komisi 3 DPR RI.
Harapan Presiden Prabowo dan juga harapan dari masyarakat agar kinerja Polri lebih maksimal khususnya dalam pelayanan publik, "salah satu upaya agar segera dapat terwujud perlu dukungan dari pemerintah, salah satunya dengan cara meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota Polri," karena beban kerja, tanggung jawab Polri begitu berat dan besar, jadi sudah sewajarnya kesejahteraan tersebut ditingkatkan, tutup Hirwansyah.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar