
| Sabtu, Agustus 22, 2026
Tak Kantongi Izin Ramai-ramai, Orgen Tunggal di Kragilan Tetap Berjalan
Serang, WartaHukum.com - Mengadakan pesta atau keramaian umum (acara rame-rame) di jalan atau tempat umum tanpa izin kepolisian dapat diken...




















Dapatkan artikel terbaru dari website ini langsung via inbox email Anda.