Rabu, 23 September 2026

Proses Hibah Barang Exs SDN Cikokol Kecamatan Cinangka Diduga Cacat Formil




Serang, WartaHukum.com - proses hibah barang Exs SDN Cikokol Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang berupa genting diduga cacat formil atau tidak sesuai dengan mekanisme penghibahan suatu barang. 


Tahapan Proses Hibah Aset Sekolah Negeri, Serah Terima Fisik: Pihak pemberi hibah dan pihak sekolah (atau Dinas Pendidikan) melakukan penyerahan barang. 


Berita Acara Serah Terima (BAST): Pembuatan dokumen BAST hibah yang memuat jenis, spesifikasi, jumlah, dan nilai/harga satuan barang.


Pencatatan dan Pengesahan: Untuk sekolah negeri di bawah instansi pemerintah pusat/daerah, dilakukan perekaman data hibah (misalnya melalui aplikasi SAKTI untuk instansi vertikal) serta penerbitan nomor register hibah.


Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kepala Sekolah SDN Cikokol Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Bustomi menjawab, Genting sudah di hibahkan ke MTS Jabal NU, dokumentasi dan administrasi ada, kata Bustomi, Selasa (22/9/2026). 


" Kalau untuk ke pihak aset sudah, tapi untuk aplikasi kemungkinan belum," ujar Bustomi.


Kepala Sekolah SDN Cikokol Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang diduga belim mengantongi penerbitan nomer register hibah melalui aplikasi SAKTI, sementara barang Exs SDN Cikokol telah diberikan kepada penerima hibah. 


Pemberian barang hibah tanpa administrasi lengkap tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, pelaku (baik pemberi maupun penerima) dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 hingga 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 hingga Rp1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah).


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top