Jakarta, WartaHukum.com – Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru menuai sorotan kritis dari kalangan praktisi hukum. Sorotan tajam datang dari La Ode Surya, pengacara sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm yang memang dikenal aktif mengawal isu-isu hak asasi manusia khususnya kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pada awal pidato visi-misi Kapolri di depan Komisi III DPR RI hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 ketika Suyudi Ario Seto menjalani Fit and Proper Test sebagai calon Kapolri.
Dalam pidato perdananya, Jenderal Suyudi Ario Seto banyak menekankan pada reformasi internal, peningkatan pelayanan publik, penyelesaian budaya diskriminatif di kepolisian, serta visi "Polri Bersama Masyarakat". Kendati demikian, tidak ada strategi spesifik yang dipaparkan terkait mitigasi atau penindakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus intoleransi di Indonesia.
Menurut La Ode, ketiadaan poin tersebut merupakan alarm tersendiri bagi penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama karena pola penanganan kasus intoleransi selama ini dinilai rapuh dan kerap mengorbankan hak-hak korban minoritas.
"Saya sangat menyayangkan arah kebijakan penegakan hukum terhadap tindakan intoleran sama sekali tidak disinggung oleh Kapolri baru dalam pidato perdananya di depan Komisi III DPR RI" ujar La Ode saat dimintai keterangan oleh media di Jakarta.
La Ode secara khusus menyoroti fenomena penegakan hukum di lapangan, di mana mayoritas kasus persekusi, pembubaran ibadah, maupun pengrusakan rumah ibadah di Indonesia justru berakhir di meja mediasi sepihak yang dibungkus dengan alasan perdamaian.
"Pola penyelesaian kasus intoleransi yang kebanyakan berakhir dengan kesepakatan damai formalitas ini sebenarnya adalah preseden buruk. Aparat di lapangan kerap kali mendorong atau memaksa korban menerima 'damai' hanya demi meredam konflik jangka pendek tanpa menyelesaikan akar masalah. Ini bukan keadilan, melainkan pembiaran yang melanggengkan impunitas bagi kelompok intoleran," tegas La Ode.
Lebih lanjut, La Ode mengingatkan bahwa asas keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh disalahgunakan sebagai jalan pintas oleh aparat penegak hukum untuk memaksa kelompok minoritas yang terintimidasi menandatangani surat perdamaian di bawah tekanan.
Ia mendesak agar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak menutup mata pada realitas ini dan segera mengevaluasi instrumen hukum serta respons personel kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek dalam menghadapi konflik sosial berbasis keyakinan. Publik kini menanti apakah kepemimpinan baru di Korps Bhayangkara ini mampu bersikap tegas demi menjaga keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar