Serang, WartaHukum.com - Sejumlah pekerja PT Win Bright, perusahaan rekanan produsen sepatu terbesar di Asia PT Nikomas Gemilang, mengeluhkan sistem kerja yang dinilai memberatkan dan tidak manusiawi. Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Para pekerja menyebut jam kerja di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Serang itu kerap melebihi batas waktu normal tanpa disertai bonus maupun insentif tambahan.
"Kami harus masuk jam 7 pagi, tapi pulangnya bisa jam 9 bahkan sampai jam 10 malam. Tapi tidak ada tambahan bonus atau insentif dari perusahaan," tulis salah satu akun pekerja yang mengunggah keluhannya secara anonim.
Tak hanya soal jam kerja, gaji yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulan pun kerap molor hingga tanggal 15, bahkan bisa lebih lama.
"Sering kali tanggal gajian diundur terus. Ini jelas memberatkan kami yang menggantungkan hidup dari upah harian," lanjutnya di komentar dalam ungahan video yang hingga saat ini beredar, pada 11 Mei 2025.
Keluhan lainnya adalah soal minimnya waktu istirahat dan hari libur. Pekerja menyebut mereka tetap diwajibkan masuk kerja pada hari-hari besar, termasuk saat Hari Buruh, pemilihan kepala daerah, hingga hari Minggu.
"Tanggal merah tetap masuk. Hari buruh, coblosan bupati dan gubernur pun tetap kerja. Minggu juga masuk," keluhnya lagi.
Lebih memprihatinkan, menurut pengakuan pekerja, gaji yang diterima masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun mereka merasa tidak punya banyak pilihan karena harus tetap bekerja demi menghidupi keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Win Bright belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para pekerjanya. Tim Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar