Tangerang, WartaHukum.com - Polda Banten berhasil menumpas segala bentuk kejahatan yang berbau premanisme, beberapa orang pelaku perbuatan premanisme berhasil disikat pihak Polda Banten, baik berupa Debt Collector dan pungutan liar, namun pihak kepolisian Polda Banten tidak berhasil dalam menumpas kejahatan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang kian marak di wilayah Kabupaten Tangerang.
Armada milik pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar melenggang bebas di setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Armada penyedot BBM subsidi jenis solar diduga milik seseorang bernama Pandi dan juga Wawan Keling.
Dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Senin 12 Mei 2025, Dir Krimsus Polda Banten KOMBES POL YUDHIS WIBISANA, S.I.K, M.H dalam pesan WhatsApp, Laporkan saja kami akan tegas melakukan penindakan secara hukum bagi oknum pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kata Dir Krimsus Polda Banten yang merupakan jebolan Akpol tahun 1999.
![]() |
Foto : Armada Milik Wawan Keling |
Sementara itu Pandi yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menanggapi terkait kebenaran dan keterlibatan dirinya sebagai mafia BBM subsidi jenis solar.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Rian diduga koordinator Wawan Keling hingga berita ini ditayangkan belum ada respon mengenai bangkitnya Wawan Keling di dunia mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Diketahui bahwa Wawan Keling merupakan pemain solar yang sudah cukup lama eksistensi di dunia penyalahgunaan BBM Jenis Solar.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar