Sabtu, 03 Oktober 2026

Parkiran Eks Pasar Kragilan, Pembiaran atau Lemahnya Pengawasan




Serang, WartaHukum.com - Jika benar terdapat pengelolaan parkir di Eks Pasar Kragilan yang tidak sesuai dengan kewenangan, izin, atau mekanisme pengelolaan yang ditetapkan pemerintah daerah, maka persoalannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


Apalagi, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dishub memiliki kewenangan dan mekanisme pengelolaan parkir yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dishub Kabupaten Serang sendiri mengumumkan pengelolaan parkir pasar melalui mekanisme KSO, sementara aturan daerah juga mengatur mengenai penyelenggaraan fasilitas dan retribusi parkir.


Karena itu, apabila ada pihak tertentu yang mengatas namakan “warga” kemudian menguasai atau menjalankan aktivitas parkir tanpa dasar kewenangan yang jelas, pertanyaan hukumnya menjadi. 


serius:


Siapa yang memberikan kewenangan?


Apa dasar izinnya?


Ke mana uang parkir disetorkan?


Apakah masuk kas daerah?


Dan mengapa pengawasan pemerintah tidak memberikan kepastian hukum?


Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa oknum tertentu seolah kebal hukum hanya karena mengatas. namakan warga.


Namun, sebelum menyimpulkan adanya pungli, premanisme, atau pembiaran oleh pejabat, seluruh fakta harus diverifikasi dan pihak-pihak terkait harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.


Parkiran Eks Pasar Kragilan membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran, Jika memang ilegal, tertibkan.


Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya.


Jika ada pihak yang berwenang, tunjukkan kewenangannya.


Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengatas namakan warga.  


Hukum harus berlaku untuk semua.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top