Sabtu, 12 September 2026

Diskotik Amor di Serang Timur Diduga tak Kantongi Izin, Pemkab Serang dan APH Cuek




Serang, WartaHukum.com - Ada yang ganjil di Kabupaten Serang khususnya Serang Timur. Di saat para pelaku usaha kecil harus berjibaku mematuhi ketatnya regulasi birokrasi, sebuah praktik pembiaran justru dipertontonkan secara vulgar. Diskotik Amor dengan bebas menyajikan dentuman musik Breakbeat diduga tak kantongi izin resmi sebagai klub malam atau diskotik. Ironisnya, aktivitas ilegal ini melenggang mulus tanpa ada sentuhan sanksi tegas dari instansi berwenang, baik dari Pemerintah Kecamatan Kibin dan juga Pemkab Serang, Sabtu (12/9/2026) dini hari. 


​Diamnya Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang di tengah pelanggaran kasat mata ini melahirkan kecurigaan serius di ruang publik. Diduga ada praktik “main mata” terselubung antara oknum pejabat dan pengusaha nakal, hingga pembiaran ini terus dipelihara.


​Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Serang diingatkan agar tidak kehilangan wibawa di hadapan para pelanggar aturan. Negara memiliki instrumen hukum yang sah, dan Perda diciptakan bukan untuk sekadar menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya.


​Jika aparat terus memilih bungkam patut diduga adanya koordinasi yang rapih dari pengusaha Diskotik Amor kepada aparatur penegak hukum, baik Polres Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, Polsek Cikande, dan Pemerintah Kecamatan Kibin.


Menurut salah satu pengunjung yang namanya dirahasiakan mengatakan, saya juga heran pak ada DJ, biasanya hanya live musik biasa, pas saya masuk ada DJ musik remix, katanya. 


Adanya Diskotik Amor di Ruko modern Kecamatan Kibin menjadi catatan buruk bagi Aparatur penegak hukum dan Pemkab Serang, mengingat Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah jebolan dari pesantren dan Wakil Bupati Serang H. Najib Hamas merupakan kader PKS yang sangat identik nilai-nilai agama nya.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top