Minggu, 27 September 2026

Pemasangan Himbauan Dilarang Buang Sampah di Saluran Irigasi Pamarayan Timur Salah Pasang Lambang Kabupaten Serang




Serang, WartaHukum.com - Pemasangan himbauan dilarang buang sampah di saluran irigasi Pamarayan Timur yang diduga dipasang oleh pihak Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang salah lambang Pemerintah Kabupaten Serang. 


Pemasangan himbauan dilarang buang sampah diduga kuat bukan lambang resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, namun lambang yang terpasang di plang himbauan dilarang buang sampah merupakan lambang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 


Lambang adalah tanda, lukisan, atau simbol yang menyatakan suatu hal, sifat, keadaan, atau mengandung maksud tertentu. 


Lambang Pemerintah Kabupaten Serang menggunakan berbagai warna yang sarat makna, seperti merah (berani), putih (kesucian), hijau (kesuburan), biru langit (kejernihan suasana), kuning emas (keagungan), serta hitam yang melambangkan ketenangan. Selain itu, terdapat motto daerah "Sepi ing pamrih, rame ing gawe" yang bermakna bekerja tanpa pamrih, sedangkan lambang Pemerintah Kabupaten Tangerang berbentuk perisai dengan berbagai simbol yang mencerminkan sejarah, identitas, dan potensi daerah.


Lambang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terdiri dari bagian atas pucuk perisai 5 buah: Melambangkan Pancasila sebagai dasar negara.


Susunan bata (Benteng): Melambangkan benteng pertahanan yang mengingatkan pada perjuangan dan kepahlawanan rakyat Kabupaten Tangerang.


Jumlah bata: Melambangkan tanggal (17), bulan (8/Agustus), dan tahun (1945) Proklamasi Kemerdekaan RI. 


Kesalahan pemasangan logo Pemerintah Kabupaten Serang di saluran irigasi Pamarayan Timur yang diduga dipasang oleh pihak Hunian Warisan Bangsa (HWB) harus ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Serang, pasalnya lambang yang terpasang di plang himbauan dilarang buang sampah merupakan lambang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sedangkan tulisan himbauan dilarang buang sampah mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Serang (Dinas Lingkungan Hidup), tentunya Bupati Serang harus menegur bahkan memberikannya sanksi terhadap Hunian Warisan Bangsa (HWB) yang telah melakukan kelalaian terhadap lambang Pemerintah Kabupaten Serang.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top