Selasa, 10 Maret 2026

Pemasangan Tiang Wi-Fi di Bantaran Aliran Irigasi Ciujung Diduga tak Kantongi Izin




Serang, WartaHukum.com - Mendirikan tiang wifi (fiber optik/telekomunikasi) di bantaran sungai umumnya tidak diperbolehkan jika dilakukan sembarangan atau tanpa izin khusus dari instansi pemerintah yang berwenang (seperti Dinas PUPR/Balai Wilayah Sungai). 


Bantaran sungai (sempadan sungai) adalah kawasan lindung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, di mana kegiatan mendirikan bangunan atau menanam tiang dapat mengganggu fungsi sungai dan meningkatkan risiko banjir. 


Kawasan sempadan sungai merupakan tanah negara yang harus dijaga untuk kepentingan lingkungan dan mitigasi bencana, bukan untuk dimiliki perseorangan atau kepentingan komersialisasi. Pada sempadan sungai yang terdapat tanggul (untuk pengendalian banjir), dilarang mendirikan bangunan, menanam tanaman selain rumput, atau mengurangi dimensi tanggul.


Pemasangan tiang tidak boleh hanya mengandalkan izin RT/RW atau warga sekitar, melainkan wajib mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kominfo/PUPR. Tiang yang dipasang sembarangan tanpa izin di area sempadan sungai dapat dibongkar secara paksa oleh pemerintah. 


Menurut Andi masyarakat sekitar mengatakan, Jika tiang bertujuan untuk kepentingan umum (fasilitas internet), pastikan vendor atau provider internet memiliki izin resmi agar tidak melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, kata Andi, Selasa (10/3/2026).


(JIS) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top