Serang, WartaHukum.com - Sempat ramai di beberapa media online pada bulan juli lalu dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan mantan karyawan PT PWI plant 2 kini AG alias opung berulah kembali mengulangi prilaku yang sama.
Pada tanggal 22 - 23 Agustus 2025 pencairan pesangon salah satu karyawati di PT PWI Plant 2, (AG) masih saja melancarkan aksinya dengan mulus meminta dan mengambil sejumlah uang dari salah satu karyawati yang sudah risen.
"Iya pak dia (AG) sudah datang tadi sekira pukul 17:00 (Minggu-red) kurang lebihnya, tapi sekarang audah pulang, Iya sih awalnya mau saya kasih dua juta kalau kemarin malam mau saya transfer, namun sekarang duitnya sudah tidak ada jadi cuma saya kasih satu juta doang pak," ujar (M) lewat pesan whatsapp, Minggu (24/8/2025).
Lanjut M, AG telepon ke saya minta satu juta lagi, sudah tau yang ditelpon itu saya katanya tolong kasih tau sama teh (M) deket enggak sama rumah teh (M) alibi (AG) via telponnya, tadinya janji mau ngasih dua juta masa ngasih amplop isinya cuma sejuta doang, ujar M seraya mengikuti pembicaraan AG.
"(AG) marah setelah dikasih dan melihat isi amplop dengan nominal Rp, 1.000.000 saja dan terkesan memaksa meminta kekurangannya, yang satu jutanya kirim aja lagi ditransfer kata AG," tutup M.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar