Serang, WartaHukum.com - PAUD/TK Nurul Islam di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang membatalkan biaya untuk perpisahan bagi murid sebesar Rp 445.000, awalnya PAUD/TK Nurul Islam meminta kepada wali murid untuk dapat membayar biaya perpisahan dan lain-lain sebesar Rp. 445.000
Menurut guru PAUD/TK Nurul Islam Bu Amal mengatakan, kami sudah membatalkan semua itu dan tidak ada pungutan kepada wali murid untuk perpisahan, kata Bu Amal, Senin (9/3/2026).
"Kami sudah batalkan semua untuk biaya perpisahan dan jalan-jalan sebesar Rp 445.000," tuturnya.
Perlu untuk diketahui bahwa dalam Permendikbud nomor 76 Tahun 2016, bahwa komite sekolah maupun pihak sekolah diperbolehkan untuk menerima sukarela dari para wali murid, yang artinya komite sekolah atau pihak sekolah boleh menerima pemberian dari wali murid dengan secara sukarela dan tanpa ada batasan nominal rupiah sesuai dengan kemampuan para wali murid, jangan mengatasnamakan hasil musyawarah dijadikan kemasan legal untuk melakukan pungutan terhadap wali murid.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar