Serang, WartaHukum.com - Penangan perkara pidana dugaan pencurian di Polda Banten yang dilaporkan oleh saudara MS dengan terlapor saudara DY warga Silebu, Kecamatan Kragilan menjadi pertanyaan pihak Pelapor, pasalnya perkara yang sudah dilaporkan sudah hampir berjalan 6 bulan bulan ada kejelasan hukumnya.
Perkara pidana dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh DY berupa pencurian uang dan sejumlah emas dengan kerugian hampir Rp. 200.000.000 milik pelapor yang merupakan mertua dari DY.
Menurut MS, Kami sudah laporan ke pihak Polda Banten semenjak bulan September 2025 dan sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya, ujar MS, Selasa (10/3/2026).
"SP2HP juga baru kami terima hanya satu kali pada bulan September 2025, hingga saat ini kami belum menerima SP2HP lagi untuk mengetahui perkembangan perkaranya, Kami berharap penyidik Polda Banten dapat segera melakukan proses hukum agar ada kejelasan mengenai status hukumnya, Saya hanya seorang Tani dan berharap dapat keadilan hukum apa yang telah merugikan saya," tutupnya.
Sementara itu Brigpol Muhamad Fauzi penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Banten mengatakan, perkaranya mau dinaikkan ke tahap sidik, dan terlapor sudah diperiksa, kata Brigpol M Fauzi, Rabu (11/3/2026).
"Perkara yang dilaporkan saudara MS mau dinaikkan ke tahap sidik secepatnya," kata Brigpol M Fauzi.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar