Serang, WartaHukum - Proyek PT EAN di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga tidak melibatkan masyarakat terdampak khususnya warga Perum Ciujung City
Amdal proyek PT EAN diduga kebanyakan ditandatangani oleh masyarakat Kampung panggang Kobakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan bukan warga Perum Ciujung city yang mayoritas terkena dampak langsung dari proyek PT EAN.
Masyarakat kampung panggang kobakan yang notabene nya tidak terdampak sama sekali dengan proyek PT EAN diprioritaskan untuk menandatangani AMDAL.
Menurut salah satu warga Perum Ciujung City yang namanya enggan disebutkan mengatakan, kami selaku warga Perum Ciujung City tidak pernah dilibatkan atau menandatangani mengenai AMDAL proyek PT EAN, walaupun ada tanda tangan dari Ketua RT 010 itu tidak mewakili kami sebagai warga yang terdampak langsung akibat proyek PT EAN, ujarnya, Rabu (11/3/2026).
"Kami merasa dirugikan dengan adanya proyek PT EAN, sebab akses menuju pemukiman kami sangat terganggu dengan adanya proyek PT EAN, Kepala Desa Kendayakan harus bertanggung jawab kenapa kami warga Perum Ciujung city tidak dilibatkan dalam proses AMDAL nya," pungkasnya.
Proses AMDAL PT EAN diduga dimanipulasi oleh Pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pasalnya di dalam proses AMDAL tidak ada satupun warga Perum Ciujung city yang menandatangani AMDAL, hanya Ketua RT 010 Perum Ciujung City.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT EAN belum bisa ditemui.
(Ag)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar