Serang, WartaHukum - Beredarnya surat pemberitahuan aksi dari Community Penggerak Mahasiswa Perubahan masa bakti 2025-2026 yang akan menggelar aksi pada Hari Jum'at tanggal 13 Maret 2026 di PT Lung Cheong Brothers Industrial membuat kondisi masyarakat tidak kondusif, pasalnya tuduhan yang dilontarkan oleh Community Penggerak Mahasiswa Perubahan mengenai percaloan tenaga kerja di PT Lung Cheong brothers Industrial.
Surat pemberitahuan aksi yang dibuat Community penggerak Mahasiswa perubahan yang dikirim ke Polres Serang menimbulkan reaksi masyarakat di sekitar PT Lung Cheong Brothers Industrial.
"Kami selaku masyarakat Desa Sentul merasa tidak dihargai, kalau memang ada praktek percaloan di PT Lung Cheong brothers Industrial silahkan laporan ke pihak yang berwenang dan buktikan siapa yang bermain percaloan tenaga kerja di PT Lung Cheong brothers industrial," ujar Jahidi, Kamis (12/3/2026).
Masih kata Jahidi, kami pastikan masyarakat juga akan turun jika benar-benar ada aksi dari temen-temen mahasiswa, berpikir nya harus relevan, kalau pihak pemegang saham di PT Lung Cheong brothers industrial melakukan perpindahan ke daerah lain, bayangkan berapa ribu masyarakat kami yang akan menjadi pengangguran, dan siapa yang akan bertanggungjawab terhadap masyarakat kami yang menjadi pengangguran, tegas Jahidi.
"Kami mendukung temen-temen mahasiswa untuk mengungkap percaloan tenaga kerja di PT Lung Cheong brothers industrial jika memang benar ada praktek percaloan dan berikan buktinya kepada pihak yang berwenang, biar diproses secara hukum," pungkas Jahidi.
Sekali lagi, coba pikirkan sama temen-temen mahasiswa jika PT Lung Cheong brothers industrial pindah ke daerah lain, siapa yang bertanggung jawab terhadap masyarakat kami yang menjadi pengangguran akibat tidak bekerja lagi di PT Lung Cheong brothers industrial, tutup Jahidi.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar