Jakarta, WartaHukum.com - Pengunduran diri mendadak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan beberapa orang pucuk pimpinan di OJK nyaris bersamaan dengan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu menyatakan pengundurkan dirinya dari BEI pada Jumat tanggal 30 Januari 2026 sehingga menimbulkan pertanyaan serius. Dua pucuk pimpinan lembaga strategis keuangan mundur dalam waktu berdekatan bukan peristiwa biasa dan sulit dianggap sebagai kebetulan.
La Ode Surya Alirman, S. H, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm ketika ditemui di kantornya di Kompleks Karawaci Office Park, Tangerang pada Selasa, 3 Februari 2026 menilai peristiwa ini mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola dan pengawasan sektor keuangan.
“Saya setuju dengan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK dan beberapa orang jajarannya karena selama ini OJK terlihat seperti lembaga yang tak berfungsi. Kasus kasus dugaan investasi bodong misalnya Koperasi Indosurya, Minnapadi Aset Majamen, Kresna Aset Manajemen, Narada Aset Manjemen, Kresna Sekuritas,Robot Trading Net89, DNA Pro, ATG, Fahrenheit, Millionaire Prime, Viral Blast, Binomo termasuk kasus Dana Syariah Indonesia dan masih banyak lainnya hampir tidak pernah ada kejelasan ketika diadukan ke OJK, kasus terus berulang, korbannya banyak, sementara negara selalu datang terlambat,” tegasnya.
Menurutnya, pengunduran diri Mahendra Siregar dan beberapa orang pucuk pimpinan OJK yang terjadi setelah pengumuman pengunduran diri Direktur BEI bisa memperburuk persepsi publik dan pelaku pasar.
“Ketika OJK dan BEI dua pilar utama kepercayaan pasar mengalami guncangan kepemimpinan secara bersamaan, dampaknya langsung terasa pada psikologi pasar. Ini bukan sekadar isu personal, tetapi krisis kepercayaan institusional,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menahan laju investasi dan meningkatkan volatilitas pasar karena pelaku pasar membaca adanya ketidakpastian arah kebijakan dan lemahnya kepemimpinan pengawasan. Dalam jangka pendek, investor cenderung bersikap menunggu, sementara dalam jangka panjang hal ini dapat menggerus kredibilitas pasar modal nasional.
Lebih jauh, ia menilai bahwa persoalan utama bukan hanya pada individu yang mundur, melainkan pada arsitektur pengawasan yang terlalu reaktif dan minim keberanian struktural. Tanpa independensi yang nyata dan ketegasan penegakan hukum, regulator berisiko terjebak dalam situasi regulatory capture, di mana kepentingan publik justru kalah oleh tekanan kekuatan pasar dan jaringan kepentingan tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pasar membaca sinyal bukan dari pernyataan normatif, melainkan dari konsistensi tindakan negara.
“Jika negara tidak segera menjelaskan konteks pengunduran diri ini dan tidak melakukan pembenahan menyeluruh, maka pesan yang terbaca oleh pasar adalah lemahnya kontrol negara atas sektor keuangan. Dan itu adalah sinyal paling berbahaya bagi kepercayaan investor,” pungkasnya.
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Senin, 2 Februari 2026).

Tidak ada komentar:
Tulis komentar