Minggu, 01 Februari 2026

Dinilai Rugikan Warga, Proyek PT AEN Distop Warga Perumahan Ciujung City




Serang, WartaHukum.com - Warga Perumahan Ciujung City Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Menggelar Aksi Protes kepada pihak proyek PT. AEN, Minggu 1 Februari 2026.


Aksi ini digelar secara spontan oleh warga perumahan ciujung city karena dianggap sudah merusak lingkungan yang diduga dilakukan oleh proyek PT AEN yang dimana jalan utama Perumahan Ciujung City terhalang oleh mobil-mobil proyek yang mengakibatkan jalan utama menjadi licin tertutup tanah dan lumpur.


Kordinator Aksi Sekaligus pejabat Ketua RW Mengatakan warga Perumahan Ciujung City ingin mengetahui secara jelas ini proyek apa, karena tidak ada sosialisasi dari pihak proyek maupun dari PT AEN.


"Kami warga perumahan ciujung city bukan tidak senang ataupun tidak support Adanya pembangunan di tempat kami cuman kami warga minta itikad baiknya dari pihak management PT AEN untuk bersosialisasi terlebih dahulu." Ujar Lukman hakim Selaku ketua RW.


Lanjut Lukman, kami warga perumahan ciujung city bahkan sudah meminta duluan kepada pihak proyek untuk mensosialisasi ke warga terlebih dahulu kalau sudah sosialisasi yahh silahkan melakukan pembangunan, dan padahal kami juga sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali ke pihak proyek Namun sangat disayangkan belum juga ada respon dan tidak terlaksana.


"Warga Perumahan Ciujung City secara tegas menyatakan Proyek ini kami tutup sementara, Sampai dengan surat yang kami layangkan di respon,."tegasnya


Ditempat yang sama Salah satu Peserta aksi meminta tolong kepada awak media untuk membantu menyelesaikan tuntutan warga.


Pihak PT AEN Belum Memberikan Pernyataan Resmi ke awak media sehingga berita ini diterbitkan. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top