Jumat, 12 Desember 2025

YLPK-PERARI Copot Ketua DPC Kabupaten Serang, Dugaan Pelanggaran AD/ART Jadi Alasan Tegas




Tangerang, WartaHukum.com – Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) secara resmi memberhentikan Rusli dari jabatannya sebagai Ketua DPC Kabupaten Serang. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang dinilai merugikan jalannya yayasan.


Surat Pemberhentian Keanggotaan YLPK-PERARI Nomor 011/SPP/YLPK-PERARI/XI/2025 menegaskan, setiap anggota wajib menjalankan tugas secara aktif sesuai ketentuan. Jika ada tindakan yang dianggap mengganggu tatanan organisasi, hak mandat dapat dicabut dan status keanggotaan diberhentikan dengan tidak hormat.


Langkah tegas ini diambil setelah rapat DPP menilai bahwa Rusli tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dugaan ketidakpatuhan ini dianggap serius dan memerlukan tindakan langsung untuk menjaga integritas lembaga.


Dewan Pimpinan Pusat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang abai terhadap aturan internal. Dugaan pelanggaran yang muncul, sekalipun masih dalam ranah klarifikasi, menjadi sinyal penting bahwa kedisiplinan harus ditegakkan tanpa kompromi.


Hefi Irawan, S.H., MH., Ketua Umum YLPK-PERARI, menegaskan, “Setiap anggota yang menyalahi aturan, berpotensi merugikan organisasi, dan kami tidak ragu untuk mencabut hak mandatnya. Ini bukan ancaman kosong, tapi tindakan nyata menjaga tata kelola yayasan.”


Proses pemberhentian ini menunjukkan bahwa YLPK-PERARI serius menjaga profesionalisme. Dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyentil, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh anggota bahwa setiap kelalaian akan berujung konsekuensi.


Keputusan ini diambil melalui mekanisme resmi organisasi, sehingga secara hukum dan administratif sah. Tidak ada prosedur yang dilanggar, dan seluruh pertimbangan disampaikan secara transparan kepada pengurus dan anggota lain.


Dengan dikeluarkannya keputusan ini, YLPK-PERARI ingin menegaskan bahwa integritas lembaga lebih tinggi daripada kepentingan individu. Dugaan perilaku yang tidak sejalan dengan AD/ART dapat merusak reputasi yayasan dan merugikan program perlindungan konsumen dan anak negeri yang selama ini dijalankan.


YLPK-PERARI sendiri beroperasi berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0020640.AH.01.04.Tahun 2020, dan memiliki sekretariat di Grand Balaraja Residence, Desa Solar, Kabupaten Tangerang. Lembaga ini menempatkan profesionalisme dan kepatuhan anggota sebagai fondasi utama keberlangsungan aktivitasnya.


Langkah pemberhentian Rusli menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota: dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap AD/ART tidak akan ditoleransi. Organisasi menempatkan disiplin internal sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh.


DPP YLPK-PERARI menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan tata kelola yang akuntabel, melindungi reputasi yayasan, dan memastikan setiap anggota menjalankan tanggung jawabnya sesuai peran. Dugaan pelanggaran seperti ini menjadi pelajaran bahwa profesionalisme adalah harga mati bagi keberlangsungan organisasi.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top