Serang, WartaHukum.com - Tiga perusahaan yang berada di kawasan PT Yooshin Indonesia diduga tak miliki izin lengkap perusahaan, tiga perusahaan yang berdiri di kawasan PT Yooshin diantaranya PT Sun Wook Indonesia, PT Fuchuan Fovere Indonesia, dan PT Runsheng Bio Septic Indonesia.
Tiga perusahaan di kawasan PT Yooshin Indonesia bukan hanya tak memiliki izin lengkap, namun ketiga perusahaan tersebut memberikan upah di bawah rata-rata dan tidak memberikan BPJS Kesehatan bagi para pekerja yang bekerja di tiga perusahaan tersebut.
Ketiga perusahaan di kawasan PT Yooshin Indonesia diduga tak miliki izin lengkap seperti, perizinan tentang NIB, Upah yang masih dibawah UMK Kabupaten Serang, BPJS Kesehatan bagi tenaga kerja, Sertifikat tera untuk timbangan yang belum disediakan, Tanda daftar gudang dan PBG yang belum ada, Surat Izin Pengambilan Air tanah, Izin HAKI atau Merk, Izin Tempat Pembuangan Sementara, Dokumen UPL dan UKL.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Evvina Manajemen kawasan PT Yooshin Indonesia menjawab, soal perizinan nanti diinfo ya, saya sudah tanya ke bagiannya belum dijawab, nanti ada kita info ya, kata Evvina, Selasa (9/12/2025).
Menurut informasi yang didapat Redaksi WartaHukum.com, bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga sudah mendapatkan surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Banten.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar