Serang, WartaHukum.com - Warung makan bebek poligami berlokasi di Jl. Trip Jamaksari, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten dikeluhkan oleh pelanggan, pasalnya keluhan pelanggan warung makan bebek poligami bukan tanpa alasan dan bukan tanpa dasar yang kuat.
Sepasang suami-istri yang makan di warung makan bebek poligami Serang menemukan adanya benda mirip belatung di makanan yang dimakannya, adanya benda diduga mirip belatung membuat sepasang suami-istri tersebut menimbulkan rasa mual dan muntah-muntah.
Menurut L memberikan penjelasan kepada awak media menuturkan, hari minggu malam senin saya menjemput istri saya pulang kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang, setelah saya menjemput istri, saya dan istri saya mampir dan makan di bebek poligami, sedang enak makan tiba-tiba ada sesuatu benda gerak-gerak di makanan saya, pas saya lihat ternyata benda tersebut mirip belatung, tutur L, Minggu (7/12/2025) malam.
"Saya dan istri tidak jadi melanjutkan makan karena merasa mual, apalagi makanannya sudah saya makan, spontan saya sama istri muntah-muntah," kata L.
Dalam Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengatur hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa, selain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen juga diberikan perlindungan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024.
Hingga berita ini ditayangkan pihak owner warung makan bebek poligami tidak merespon telepon dari awak media.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar