Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan betonisasi di Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang diduga proyek siluman tanpa adanya papan informasi pekerjaan yang merupakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Serang hingga saat ini pihak DPUPR Kabupaten Serang diam seribu bahasa.
Pekerjaan betonisasi di Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang di pihak ketigakan adanya dugaan main mata antara pihak DPUPR Kabupaten Serang, Kontraktor, dan juga oknum anggota DPRD Kabupaten Serang.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait pekerjaan betonisasi di Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Sekertaris Dinas DPUPR Kabupaten Serang Tony Kristiawan, S.T., M.Si, tidak memberikan tanggapan mengenai tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi pekerjaan betonisasi.
Kewajiban memasang papan informasi proyek diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan transparansi proyek pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (seperti yang diperbarui oleh Perpres 70/2012 atau 16/2018) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahannya seperti Perpres 70/2012 atau 16/2018): Mewajibkan setiap proyek pemerintah untuk memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi seperti nama proyek, lokasi, sumber dana, anggaran, dan waktu pelaksanaan.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar