Serang, WartaHukum.com - Kawalan Ditlantas Polda Banten dari PT Sankyu mengganggu aktivitas masyarakat, pasalnya angkutan barang yang dikawal oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menyebakan kemacetan parah di daerah Sentul Kecamatan Kragilan tepatnya di depan Polsek Kragilan Polres Serang
Parahnya, fungsi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Banten yang seharusnya mengatur lalu lintas malah menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di jalan Serang - Tangerang tepatnya di wilayah Sentul Kragilan depan Polsek Kragilan Polres Serang
Menurut salah satu anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Banten yang tidak menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, kami pengawalan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, pohon besar tidak termonitor oleh kami (Direktorat Lalu Lintas Polda Banten), ujar salah satu anggota Ditlantas Polda Banten, Selasa (9/12/2025).
" Kami dari Ditlantas Polda Banten, seminggu yang lalu tidak termonitor kalau ada pohon besar," kata anggota Ditlantas Polda Banten.
Perlu untuk diketahui, bahwa Ditlantas Polda Banten melakukan tugas bukan pada fungsinya, patut diduga Ditlantas Polda Banten mencari keuntungan pundi-pundi rupiah dengan cara mengawal barang milik PT Sankyu Cilegon.
Pihak Propam Polda Banten dan juga Propam Mabes Polri diharapkan mengambil langkah tegas terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten yang sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
(Red)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar