Selasa, 09 Desember 2025

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Klaim Pengawalan Sudah Sesuai Undang-Undang




Serang, WartaHukum.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga, SH., SIK., MH., memberikan klarifikasi terhadap pengawalan yang dilakukan Ditlantas Polda Banten di wilayah Kragilan. 

‎Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menuturkan, pada pukul 23.00 WIB, angkutan barang yang mengangkut trafo besar milik PLN untuk Gardu Induk Tambak mulai bergerak dari Kramatwatu menuju Kragilan. Kemudian, tepat pada pukul 05.00 WIB, angkutan tersebut tiba di sekitar jembatan Polsek Kragilan. Saat itu, kendaraan tersebut menghadapi hambatan di jalur karena adanya barier dan pohon rindang yang menggangu laju perjalanan, sehingga mengharuskan adanya penerapan sistem kontraflow sejauh 50 meter yang mengakibatkan antrean kendaraan selama lebih kurang 15 menit, ujar Kasubdit Gakkum AKBP Himawan Aji Angga, Selasa (9/12/2025). 

‎" Barang yang diangkut merupakan trafo PLN bagian dari proyek besar milik PT PLN Nasional, dengan dimensi trafo dan kendaraan yang sangat besar, yaitu lebar 5 meter, tinggi 5 meter, serta panjang mencapai 25 meter. Trafo ini diangkut menggunakan kendaraan jenis dropdeck multi excel," kata AKBP Himawan Aji Angga. 


Masih kata Kasubdit Gakkum, permintaan pengawalan untuk kendaraan ini datang dari PT Siemens Energi Samudera, karena dimensinya yang besar melebihi standar biasa, kendaraan ini tidak dapat melewati gerbang tol dan harus melalui jalur arteri, yaitu jalan nasional. Jalur yang ditempuh oleh angkutan ini dari pelabuhan II Ciwandan menuju wilayah Tambak Cikande, dibagi menjadi tiga trip, yaitu Trip 1 dari Pelabuhan Pelindo ke SPBU Kramawatu, Trip 2 dari SPBU Kramatwatu ke Pasar Kragilan, dan terakhir, Trip 3 dari Pasar Kragilan menuju Warung Selikur Tambak, kata AKBP Himawan Aji Angga. 

‎Seluruh perjalanan dijadwalkan pada malam hari, dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB, dengan maksud menghindari kemacetan sekaligus mengurangi gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Berdasarkan analisa dan ketentuan yang berlaku, yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 162 ayat (2), disebutkan bahwa "kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia." 

‎" Tindakan pengawalan yang dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Banten sudah sesuai dengan ketentuan UULLAJ yang berlaku serta prosedur legal untuk operasi semacam ini. Dengan kejelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sesungguhnya dan mendukung kelancaran tugas-tugas kepolisian di lapangan," tutup AKBP Himawan Aji Angga. 


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top