Jakarta, WartaHukum.com - Senin 10 November 2025 tim LQ Indonesia Law firm mendatangi Polres Jakarta Barat mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7176/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang di laporkan pada tanggal 25 November 2024.
Advokat Alkausar Akbar dan Advokat Alfin Rafael dari LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan Pengacara Pelapor yaitu LLI melihat Laporan Polisi tersebut hanya berputar-putar pada tahap penyelidikan sejak dilaporkan pada tanggal 25 November 2024 karena sampai saat ini Laporan Polisi Nomor 7176 belum juga naik ke tahap penyidikan.
"dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor yaitu Direktur PT.GHF Agro Mandiri seharusnya sudah naik tahap penyidikan karena bukti bukti sudah cukup, klien kami sebagai Komisaris dan Pemegang saham di PT.GHF Agro Mandiri sejak tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 tidak pernah mendapat laporan keuangan dan dividen PT. GHF Agro Mandiri sehingga kami melihat ini ada dugaan penggelapan yang dilakukan secara sistematis," ujar Alfin Rafael ketika ditemui di Polres Jakarta Barat.
Advokat Alkausar Akbar menambahkan "tanggal 12 September 2025 kami sudah memberikan arahan kepada penyelidik Polres Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor, kami menyarankan penyidik untuk meminta Laporan Keuangan PT. GHF Agro Mandiri dari tahun 2021 sampai tahun 2023 yang sudah diaudit karena sudah Akta Perdamaian Nomor: 470/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 11 September 2024 yang menunjuk Kantor Akuntan Publik Armanda dan Enita selaku tim audit" ujar Akbar.
"kami juga menyarankan penyidik untuk meminta Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT.GHF Agro Mandiri periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2024 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia karena dengan data PEB tersebut akan semakin terang bahwa perkara ini memang ada tindak pidananya" tambah Akbar.
Sebagaimana diketahui laporan nomor 7176 adalah perkara limpahan dari Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dimana terlapor adalah Direktur PT. GHF Agro Mandiri dan Pelapor adalah LLI Komisaris dan Pemegang Saham di PT. GHF Agro Mandiri yang bergerak dalam bidang ekspor buah buahan. Dalam laporan tersebut Pelapor LLI merasa janggal karena tidak mendapatkan dividen padahal LLI adalah komisaris dan pemegang saham 33 % di PT.GHF Agro Mandiri sehingga seharusnya dividennya dibayarkan oleh Direktur PT.GHF Agro Mandiri namun dalam perjalananya Direktur PT.GHF Agro Mandiri tidak pernah membayarkan dividen kepada pelapor LLI dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024 sampai dengan tahun 2025.
Sebagai Pelapor Advokat Alfin Rafael mempertanyakan sikap Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat dan Penyidik Polres Jakarta Barat yang menangani Laporan Polisi tersebut. "Kami kaget dengan penjelasan kanit dan penyidiknya yang mengatakan tidak perlu meminta data-data itu karena hal itu bukan kewenangan mereka, malahan mereka sudah memberikan kesimpulan bahwa Laporan Polisi tersebut diselesaikan secara perdata untuk menentukan kerugian materil yang dialami klien kami, padahal tindak pidananya jelas sekali jadi seharusnya saat ini sudah naik sidik" ungkap Alfin.
Alfin semakin heran dengan Kanit dan penyelidik karena sudah terlebih dahulu memberikan kesimpulan atas pemeriksaan laporan polisi tersebut tanpa adanya gelar perkara yang menyatakan Laporan Polisi dihentikan penyelidikannya. "kalau seperti ini model penanganan perkara pidana bisa rusak hukum Indonesia, polisi akan sulit mendapat kepercayaan masyarakat, seharusnya setelah semua data-data yang kami sarankan sudah didapatkan dan ahli sudah diperiksa barulah Penyelidik mengajukan gelar perkara untuk mendapatkan kesimpulan dari hasil gelar itu sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP bukan langsung menyimpulkan tidak ada tindak pidana" tambahnya lagi.
Advokat Alkausar Akbar bahkan geram dengan penjelasan Kanit dan Penyelidik yang menurutnya sangat tidak profesional karena sampai saat ini data data hasil audit KAP dan data PEB belum juga diminta oleh penyelidik padahal penyelidik punya kewenangan untuk meminta langsung data data yang diperlukan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut karena sudah menjadi tugas penyelidik untuk mencari keterangan dan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 7 KUHAP" tambah Akbar.
La Ode Surya Alirman selaku ketua LQ Indonesia Law Firm ikut menimpali "per November ini Laporan kami sudah setahun namun kasus ini masih jalan di tempat jadi Kanit dan Penyelidik selama ini ngapain aja, masa setahun belum ada kejelasan. Kalau tidak ada kejelasan kami akan propamkan dan saya pastikan ini panjang urusannya, sudah saya jadwalkan juga pertemuan dengan Kapolri tinggal tunggu waktu saja" tutup Surya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, senin 10 November 2025.
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999.
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Selasa 11 November 2025)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar