Senin, 10 November 2025

Pendirian Tower Indosat di Kecamatan Binuang Diduga tak Kantongi Izin PBG




Serang, WartaHukum.com - Pendirian tower Indosat di Desa Warakas Kecamatan Binuang diduga tidak mengantongi Izin PBG tower yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten.


Pembangunan tower telekomunikasi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Regulasi ini menekankan perlunya efisiensi, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika, dan keharusan tower berfungsi sebagai menara bersama. Izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. 


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Tegar selaku pelaksana pekerjaan tower Indosat di Desa Warakas Kecamatan Binuang tidak merespon telepon dari awak media, Senin (10/11/2025). 


Pembangunan tower tanpa izin menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD) dan juga mempersulit penataan kota.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top