Rabu, 12 November 2025

PT Niaga Perdana Utama Berikan Klarifikasi Terkait Persoalan Kali Susukan




Serang, WartaHukum.com - PT Niaga Perdana Utama yang terletak di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terkait persoalan kali susukan melalui urusan PT Niaga Perdana Utama yakni Yoyon Sugianto. 


Menurut Yoyon Sugianto persoalan kali susukan masyarakat Desa Margasari meminta 4 poin yang diajukan kepada pihak PT Niaga Perdana Utama. 


" Dari 4 poin yang diminta oleh masyarakat Desa Margasari hanya 3 poin direalisasikan pihak kami, pelebaran saluran air dari SMK, menyambungkan aliran air dari aliran air masyarakat ke aliran air perusahaan, memberikan sebidang tanah seluas 500 meter untuk kebutuhan pembangunan masjid desa Margasari, sedangkan satu poin yang diminta oleh masyarakat Desa Margasari yakni meminta tanah seluas 4 meter kali 360 untuk Fasos Fasum menurut masyarakat tidak kami realisasikan," kata Yoyon, Selasa (11/11/2025). 


Lanjut Yoyon, yang dipagar ini merupakan tanah PT Niaga Perdana Utama sertifikat tahun 2017, dari tahun 1980 tanah tersebut sudah terjual. 


“Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total nilai lahan kami mencapai sekitar Rp16,794 Hektar, dan semuanya bersertifikat resmi. Artinya, diakui secara hukum dan negara, beberapa tokoh masyarakat mengatakan ada aliran air di lahan kami, tapi saat pembelian tidak ada aliran air tersebut. Kami membeli dengan itikad baik dan melalui prosedur yang sah,” jelasnya.


Yoyon berharap agar semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menyerobot, kami pemilik sah dengan sertifikat resmi,” ujar Yoyon.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top