Jumat, 25 Juli 2025

Oknum Anggota Serikat Pekerja Nasional PT PWI Plant 2 Diduga Pungli Uang Pesangon Karyawati




Serang, WartaHukum.com - Setelah dugaan pungli calon tenaga kerja di PT Parkland World Indonesia Plant 2 mencuat kini isu dugaan pungli PHK menjadi perbincangan di kalangan publik, masih adanya oknum anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang manfaatkan kesempatan dalam kesempitan di PT PWI Plant 2 demi meraup keuntungan secara personal diduga melakukan pungli uang pesangon terhadap karyawan yang mengajukan PHK. 


NN yang mendapatkan pesangon dan pemutusan kerja dikarenakan sakit berkepanjangan, merasa tertekan karena uang pesangonnya dimintai fee presentasi tanpa adanya perjanjian sebesar Rp. 15.000.000,00 - Rp 20.000.000,00 oleh oknum serikat yang berada di dalam kawasan PT PWI Plant 2.


Menurut NN salah satu karyawan yang mengajukan PHK melalui oknum anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT PWI Plant 2 inisial G mengatakan, pada awalnya saya dibantu sama salah satu teman di pabrik untuk memfasilitasi terkait untuk pemutusan kerja, dikarenakan saya sakit berkepanjangan, dan pada akhirnya dua bulan terahkir setelah akan adanya pencairan pesangon saya dibantu dan dihantar sama pak G alias Opung orang yang berbeda lagi, sambil berdua kita jalan menuju ke arah ruangan HRD pak G mengatakan begini aja teh ngomong pahitnya aja tidak apa-apa Rp, 15 juta saja untuk fee mengurus uang pesangon, ujar NN, Kamis (24/7/2025). 


"Setelah itu Pak G alias Opung selalu telpon dan chating Whatsapp disuruh mengecek di ATM katanya sudah pencairan dan sudah masuk uangnya, di saat itu pula beliau selalu meminta cepat-cepat mentransfer, katanya yang lain pun sudah semua, karena keadaan saya juga masih belum fit pikiran saya masih tidak karuan pak karena disebabkan selalu dichat whatsapp berkali-kali oleh Pak G alias Opung, karena saya belum fokus membalas dan mengakat telpon dari pak Opung. Karena saya tidak setiap saat pegang handphone, dan melihatnya ada chatan dari beliau saya balas iya Pak, dan saya pun meminta nomor rekeningnya dan saya bergegas mentransfer sebesar Rp. 8.000.000,00 adapun seandainya beliau meminta sisa fee yang tidak ada perjanjian sebelumnya yang dari Rp 15.000.000,00 yang dia minta kami sekeluarga berunding sama suami sudah tidak sanggup kalau sisa yang Rp.7.000.000,00 mau diminta lagi, karena Rp. 8.000.000,00 itu pun sudah merasa berat karena pada awalnya juga tidak ada perjanjian," ujar NN. 


Masih kata NN, Iya pak pas saya mau minta surat penilaian kerja (SPK) pun beliau mengatakan di via chat Whatsapp, katanya harus bawa rokok satu bungkus dan uang Rp 50.000,00 untuk orang kliniknya, kalau tidak ada tidak bakal dikasih atau diproses oleh pihak klinik, kata NN. 


Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp G alias Opung menjawab, "Entar yah pak saya masih dipabrik sekarang dipanggil HRD," singkatnya. 


(Mj/tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top