Serang, WartaHukum.com - Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum serikat PSP SPN PT PWI Plant 2 kini bergulir secara hukum, suami NN yang mendapat kuasa untuk pelaporan resmi membuat laporan pengaduan di Polres Serang Polda Banten.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor. LAPDU/278/VII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB suami NN membuat laporan pengaduan di Polres serang Polda Banten dan diterima oleh piket Reskrim Polres Serang Polda Banten.
Saya mendapat kuasa dari istri untuk membuat laporan pengaduan di Polres Serang, karena istri saya sedangterkendala sakit yang belum kunjung sembuh, terang Budin.
"Kami berharap laporan pengaduan yang kami adukan di Polres Serang untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, semoga dengan membuat laporan pengaduan ada jalan yang terbaik buat kami sekeluarga, psikis istri sangat tertekan dan terganggu oleh tindak tanduk pelaku," pungkas Budin.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar