Lebak, WartaHukum.com - Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ. Bertempat di Kantor Hukum UJK & Partners, Jumat (23 Mei 2025).
Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.
Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.
Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:
1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.
2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.
3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.
4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.
"Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka," ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.
Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.
Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri," jelas Ujang Kosasih.
(red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar