Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Desa Kibin Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pembentukan koperasi merah putih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Tahun 2025. Kamis,22/Mei/2025. di Kantor Desa Kibin.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, pertanian dan perkebunan, atau klinik desa.
Kepala Desa Kibin Achmad Samsudin mengatakan Alhamdulillah dengan adanya terbentuknya suatu koperasi merah putih mudah-mudahan bisa berkelanjutan dan bersikenambungan sehingga bisa menjembatani atau memfasilitasi masyarakat-masyarakat kami khususnya di desa Kibin menyambut baik program pemerintah tentang pembentukan koperasi desa masyarakat yang mandiri dan memiliki daya beli yang kuat dalam kehidupan sehari-hari serta menggali potensi desa.
"saya ucapkan juga perwakilan dari perusahaan mudah-mudahan kita bisa bersinergi karena perusahaan adalah salah satu aset desa yang perlu kita jaga yang perlu kita lindungi dengan satu komitmen, untuk perwakilan dari management tolong disampaikan kepada manajemen kami dari pemerintah Desa dan koperasi merah putih ingin bermitra khususnya dengan perusahaan yang ada di lingkungan Desa kibin Kecamatan kibin Kabupaten Serang dengan prinsip dinamisme maksud dari tujuan terbentuknya organisasi koperasi desa diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dan daya beli masyarakat dan para pelaku usaha dengan prinsip dengan harapan menguatkan ekonomi masyarakat desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan mudah-mudahan dengan berdirinya koperasi merah putih bisa meringankan beban masyarakat Kibin," Kata Ahmad Samsudin.
Ia juga menyampaikan Mudah-mudahan dengan di bentuknya pada hari ini dan sekaligus kita kukuhkan mungkin secara politis ataupun nanti koperasi sudah berdiri saya berharap bisa meningkatkan nilai tukar barang dan petani dan pelaku usaha mikro. mudah-mudahan yang menjadi ketua koperasi bisa meningkatkan terutama pertanian, hal-hal bidang perkebunan dan saya berharap ketika memang ini sudah terlaksana mohon para perusahaan untuk menerima hasil dari pada pertanian dan juga mudah-mudahan koperasi bisa Berkhabilitasi pedagang-pedagang kecil diharapkan semua warga Pemerintah Desa Kibiin baik RT/RW, Karang Taruna dan lain lain semuanya berharap untuk mendukung dan mensupport adanya Koperasi Desa Merah Putih Kibin Kecamatan Kibin" Ujarnya Kepala Desa Kibin
Dalam Kegiatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten dihadiri Camat Kibin Babay Karnawi, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, BPD, LPM, Bumdes, Kasat Intelkam Polres Serang, Pendamping Desa Bapak Suhadi dan Kabag hukum Kabupaten Serang Bapak Nugraha Rais.
Ditempat yang sama Camat Kibin bapak Babay Karnawi menegaskan Bahwasanya Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kibin Kecamatan Kibin ini tidak boleh dari keluarga kepala desa maupun staff desa.
Babay Karnawi juga meminta segera dibentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Kibin Kecamatan Kibin ini 5 Kepengurusan, 3 Pengawas.
Sebagai informasi tambahan struktur Koperasi Merah Putih di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
1. Rahmatullah
2. Diah Ayu
3. Jaenudin
4. Hasan Basri
5. Aan Firmansyah
6. Jarkani
7. Muhammad Arif
Pengawasan Koperasi Desa Kibin :
1. Kepala Desa Kibin Achmad Samsudin
2. Ustadz Komat
3. Wahyudin
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar