Kamis, 01 Februari 2024

PT Cikande Motor Bebankan Audit Kepada Karyawan Rp 774.000.000




Serang, WartaHukum.com - Karyawan tidak terima dikenakan denda audit sebesar Rp 774.000.000, oleh pimpinan kepala bengkel PT Cikande Motor di Ruko Cikande Modern, Jl. Serang - Jakarta Km 68, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Kamis (¹/²/²⁰²⁴).


Sebanyak 16 karyawan PT Cikande Motor dipinta pertanggung jawabannya oleh Jumadi selaku pimpinan kepala bengkel. Saat ini karyawan tersebut mogok kerja sudah dua hari, pasalnya para karyawan tidak merasa mengambil atau mencuri barang tersebut. Namun akibat dari peristiwa itu gaji karyawan saat ini ditahan tidak diberikan oleh pihak manajemen keuangan PT Cikande Motor.


Menurutnya gudang PT Cikande Motor dibagi dua gudang diantaranya: 


1. Di Ruko AHS Cabang Cikande yang berlokasi di Warung Selikur, Kecamatan Kibin.


2. Di Ruko PT Cikande Motor yang berlokasi di ruko Cikande modern, Nambo ilir,


Menurut Karyawan bahwa hilangnya Sparepart motor tersebut tidak masuk logika dikarenakan para karyawan tidak merasa melakukan, dan ganti rugi tersebut tidak berdasarkan bukti yang nyata.


" Bukti fakta hilangnya barang tersebut tidak bisa dibuktikan dengan jelas dimata kita-kita, kita jadi gak terima. Apalagi diantara kita yang didenda ini, ada karyawan baru Imron Purnama yang masa kerjanya baru 2 bulan sampai kena denda Rp 25.000.000., dan karyawan lainnya seperti Ahmad Nawawi sampai didenda Rp. 340.000.000., kita sebagai perwakilan mereka merasa miris dengan tuduhan tersebut, " ucap Karyawan PT Cikande Motor secara serentak, Kamis (01/02/2024).


Menurutnya bahwa kejadian ini bukan kali pertama terjadi dikarenakan sebelumnya pernah terjadi dua tahun yang lalu karyawan PT Cikande Motor kena audit Sparepart motor sebesar Rp 200.000.000., dan pada saat itu karyawan mengikuti aturan dikarenakan pihak pimpinan secara lisan tidak akan mengulangi atau membebani karyawan jika terjadi hal yang serupa terjadi kembali.


" Pernah terjadi dua tahun yang lalu, pada saat itu kita terima dikarenakan alasannya rata semua yang dibebankan, namun sebenarnya pada saat itu juga hati kecil saya tidak terima dikarenakan tidak merasa melakukan perbuatan itu. Dan sekarang kejadian itu terulang kembali pada saat selesai audit total barang yang hilang sebanyak Rp 774.000.000., nilai yang cukup besar, kita gak terima. Kita minta keadilan dan tolong audit itu diperiksa dengan benar agar gaji kita tidak ditahan," ujar karyawan mekanik saat mengadukan masalahnya kepada awak media.


Hal tersebut mendapat kritikan dari Maulana selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Serang Raya. 


" Saat ini pihak PT Cikande Motor menuduh 16 karyawannya tanpa bukti atau dapat dikatakan sebagai fitnah, perbuatannya jelas merugikan karyawan," ucap Maulana.


Lanjut Maulana bahwa pimpinan PT Cikande Motor harus bisa membuktikan jika karyawannya melakukan perbuatan menghilangkan atau menggelapkan Sparepart motor.


 " Perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum, pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan, harus mempunyai alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," papar Maulana.


Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top