Kamis, 01 Februari 2024

Kejam!!! Bukan Membela Buruh, Serikat Pekerja PPM PT PWI 2 Bela BPR Tri Darma Depok




Serang, WartaHukum.com - Mantan Karyawan PT Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) yang berada Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Kecewa dengan sikap Serikat Pemuda Pekerja Mandiri (PPM) PWI 2 yang telah berpihak kepada BPR Tri Darma Depok.


Akhir belakangan ini beberapa anggota PPM PWI 2 banyak yang berhenti kerja dikarenakan masalah hutang piutang.


Masalahnya adalah mereka karyawan yang berhenti kerja adalah anggota serikat PPM PWI 2 yang memiliki hutang di BPR Tri Darma Depok, yang mana BPR tersebut adalah program dari serikat PPM PWI 2 bertujuan mensejahterakan anggotanya, dibalik itu semua pada saat adanya pengunduran diri si karyawan, mereka sudah konsultasi dengan ketua Serikat PPM PWI 2 yaitu Muhani. 


Menurut Karyawan yang sekaligus anggota PPM PWI 2 mengatakan bahwa sebelum dirinya mengundurkan diri dari PT PWI 2 sudah konsultasi dengan ketua Serikat PPM PWI 2 tentang hutangnya.


" Kita waktu itu ngomong ke ketua Serikat PPM PWI 2 minta tolong agar uang pesangon bisa dikeluarkan keseluruhan, dan Muhani sebagai ketua menyanggupinya, akan tetapi pada saat terjadi masalah malah tidak bertanggung jawab seolah-olah malah berpindah ke pada BPR Tri Darma Depok seakan takut kehilangan omset mata pencaharian dibandingkan membela kita sebagai anggotanya," ucap Nurleli, pada Kamis (01/02/2024).


Nurleli saat ini uang pesangonnya masih ditahan oleh Bank BWS KCP Cikande dengan dalih bahwa Nurleli memiliki hutang di Koperasi BPR Tri Darma Depok sebesar Rp. 17.000.000. (Tujuh belas juta rupiah).


Saat ini Nurleli hanya bisa berharap kepada PT PWI 2 dimana tempat dia bekerja mengabdikan dirinya selama 4 tahun.


Nurleli memohon agar uang pesangon yang diberikan oleh PT PWI 2 agar sampai ke tangannya dikarenakan sangat membutuhkan.


" Saya sudah tidak bekerja, saya sudah memohon perlindungan kepada PPM PWI 2 untuk dibantu masalah ini, dikarenakan BWS KCP Cikande itu tidak di benarkan menahan uang pesangon saya, sudah jelas bahwa uang pesangon itu harus diberikan kepada yang berhak menerima yaitu saya sendiri. Dengan ini saya atas nama pribadi memohon kepada PT PWI 2 yang telah mengeluarkan uang pesangon saya, namun sampai saat ini belum saya terima. Saya sangat membutuhkan uang itu," ujar Nurleli saat bercerita kepada awak media, tak selang lama Nurleli meneteskan air mata kesedihan.


Sampai berita ini terbit pihak PT PWI 2 belum dapat dihubungi.


(Mujeni)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top