Serang, WartaHukum.Com - Paket pekerjaan pembangunan embung perumahan yang berlokasi di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 2, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dalam tahapan pelaksanaan kegiatan diduga bermasalah.
Dimana hal itu dikatakan Angga Apria Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengatakan bahwa kegiatan yang saat ini sedang dilakukan penggalian oleh CV. Bina Astri selaku pelaksana kegiatan, ada aturan pemerintah yang ditabrak dan seharusnya kegiatan tersebut jangan dilanjutkan.
"Pekerjaan Embung telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 untuk mengatur ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET," kata Angga di Kantor Perwast, Sabtu (02/07/2022).
Dijelaskan Angga, lokasi pembangunan embung perumahan yang berlokasi di Perumahan BCP 2 tepat dibawah jalur kabel SUTET. Padahal sudah diterangkan dalam Peraturan Menteri ESDM bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut.
"Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah. Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua Perwast, selain permasalahan di atas, dirinya juga mempertanyakan status tanah yang digunakan untuk pembangunan embung perumahan tersebut, apakah statusnya milik developer perumahan, pemerintah Kabupaten Serang ataukah milik Indonesia Power.
"Status lahan yang digunakan itu milik siapa," tambahnya.
Masih kata Angga, untuk keselamatan warga disekitar apakah sudah diperhitungkan dengan matang. Dikarenakan setelah dirinya melakukan kroscek di lapangan, pembuatan embung yang sedang dikerjakan tidak adanya pagar pengaman bagi warga sekitar.
"Walaupun ini baru dilakukan penggalian, apakah keselamatan warga serta anak-anak disaat bermain disekitar lokasi sudah terjamin seutuhnya," imbuhnya.
Diketahui, paket pekerjaan pembangunan embung perumahan yang berlokasi di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas dengan nomor kontrak 611/05-PK.HS.5094245/SPK/EMBUNG-BCP/KPA-SDA/DPUPR/2022, anggaran Rp 735.000.000 bersumber dari DTU - DAU - APBD Kabupaten Serang yang sedang dikerjakan CV. Bina Astri dan masa pelaksanaan 90 hari kalender terhitung dari tanggal 02 Juni 2022.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar