Rabu, 02 Juli 2025

LQ Indonesia LawFirm Laporkan PT Crystal Land Development ke Polda Metro Jaya




Jakarta,WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm secara resmi melaporkan PT. Crystal Land Development ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelepan, juncto Tindak Pidana Perlindungan Konsumen  dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (1/7/2025). 


Sakti Manurung, selaku tim advokat dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa dirinya menerima Kuasa dari para korban untuk melaporkan PT. Crystal Land Development ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan tidak adanya iktikad baik dari pihak PT. Crystal Land Development yang telah membuat klien kami mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari 3 Miliar.


Diawali dari pembelian Unit Condotel The Crystal on The Bay dari PT Crystal Land Development oleh para korban, yang karena dari iklan ataupun brosur yang beredar cukup menjanjikan sehingga membuat para klien kami tertarik untuk membeli. Singkatnya, para klien kami ini telah melakukan pelunasan atas unit-unit tersebut, ucap Sakti Manurung selaku Kuasa Hukum korban.


Namun setelah para korban melakukan pelunasan ternyata unit itu tidak pernah diserahkan kepada para korban artinya ini semua omong kosong. Padahal dengan adanya pelunasan tersebut seharusnya sudah dilakukan serah terima unit kepada para klien kami, namun hingga hari ini tidak dilakukan oleh PT Crystal Land Development. Kenapa ?!!


Menurut Sakti Manurung ini permasalahan yang sederhana, para klien kami sudah melakukan kewajibannya dengan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan semua yang dibicarakan diawal, nah sekarang tinggal pihak PT. Crystal Land Development yang sepatutnya melakukan kewajibannya.


Advokat Damrin, SH, MH yang juga tim dari LQ Indonesia Law Firm mengganggap sebagai pengembang atau pelaku usaha, sudah sepatutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan para klien kami ini. Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban hukum, PT. Crystal Land Development sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana termasuk para Pengurus-Pengurusnya yang diduga terlibat.


“Sebelumnya kami sudah pernah berulang kali memperingati Pihak dari PT. Crystal Land Development melalui Surat Somasi yang kami layangkan, namun sangat disayangkan karena tidak iktikad baik yang nyata yang didapatkan kedua klien kami yang menjadi korban”, tambah Damrin.


Diakhir rilis, Sakti Manurung menambahkan. “Saya meminta Kepolisian bergerak cepat memeriksa dan kalau perlu tangkap tahan para terlapor. Jangan sampai banyak lagi korban yang bermunculan karena ulahnya, Saya juga berharap Perusahaan ini masih memiliki iktikad baik kepada klien kami, dan mau menemui kami. Karena sangat disayangkan kredibilitasnya apabila Perusahaan ini harus menerima sanksi hukum atas hal ini.” tutup Sakti Manurung.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top