Minggu, 06 Maret 2022

Ingkar Janji, KTI Cidanau - Ciparay Bakal Didemo Masyarakat Sindanglaya

 



Serang, WartaHukum.com - Merujuk Pasal 28 UUD 1945, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat di muka umum, Andi Mulyadi Koordinator aksi mewakili Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Hidayah serta masyarakat Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, telah menyerahkan surat PPAM ( Pemberitahuan Penyampaian Aspirasi Masyarakat ) kepada pihak kepolisian yakni Polsek Cinangka.


Sekitar 100 orang warga yang akan mengikuti unjuk rasa pada hari Senin, 07/03/2022, sekira pukul : 09 .00 WIB, bertempat di PT.KTI Pompa Cidanau - Ciparay. 


Koordinator Aksi Andi Mulyadi mengatakan kegiatan Unjuk rasa yang akan dilakukan warga Desa Sindanglaya didasarkan karena diduga pihak perusahaan PT Krakatau Tirta Industri telah mengabaikan kesepakatan yang ditandatangani pada hari Rabu, 06/06/2018 sampai saat ini tidak ada realisasinya, ucap Andi.


" Warga Desa Sindanglaya menilai PT KTI sudah Ingkar janji dan tidak ada itikad baik padahal Sumberdaya alam Sungai Cidanau dikelola, dikomersilkan oleh pihak perusahaan PT Krakatau Tirta Industri dan hanya menguntungkan pihak perusahaan saja," tegasnya.


Dalam surat pemberitahuan, empat tahun warga menunggu janji dari pihak perusahaan PT Krakatau Tirta Industri, yang diingkarinya, yaitu sebagai berikut :


Pemasangan KWH listrik di mesjid Al-Hidayah kp.ciparay serta pemberian uang kerohiman untuk sarana peribadatan mesjid mushola yang ada  di Desa Sindanglaya, pemberian santunan kepada anak yatim-piatu, fakir miskin, janda jompo, Pemberian beasiswa kepada anak tidak mampu dan kepada siswa berprestasi, janji penyerapan tenaga kerja lokal tidak ada yang dipenuhi, ujar Andi.


" Atas dasar tersebut warga masyarakat desa Sindanglaya bersepakat menggelar demo,_  ungkap Andi Mulyadi saat ditemui awak media dikediamannya, Minggu (06/03/2022).


Andi Mulyadi juga menegaskan agar pihak perusahaan menyadari bahwa masyarakat saat ini tidak bisa lagi dibohongi karena warga juga saat ini sudah melek, tegasnya.





Dimana kita tahu, bahwa Landasan filosofinya, "pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, lanjutnya.


" Kami menghimbau kepada masyarakat Desa Sindanglaya pada saat digelar aksi nanti semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak anarkis, oleh karenanya penyampaian aspirasi masyarakat ini hanya meminta pihak perusahaan PT KTI untuk memenuhi dan merealisasikan  janjinya, tegasnya. 


M. Mauludin Anwar selaku Kepala desa Sindanglaya, saat ditemui awak media dirumahnya, Minggu 6 Maret 2022, membenarkan bahwa warganya sudah koordinasi akan menggelar unjuk rasa di pompa Cidanau - Ciparay milik PT Krakatau Tirta Industri.


Dijelaskan Anwar pihaknya bersama masyarakat sudah persuasif membantu pihak perusahaan PT KTI dan konsisten untuk menjaga kondusifitas nya, tapi selama ini PT KTI dinilai tidak menghargai atas perjanjian kepada warga masyarakat desa Sindanglaya yang ditunggu - tunggu bertahun-tahun, pungkasnya. 


" Wajar saja warga mengambil sikap untuk berunjukrasa, sebagai kepala desa pihaknya meminta kepada warganya agar jangan anarkis dan jaga Prokes selama digelarnya unjuk rasa," tuturnya.


Lanjut Anwar, kami meminta kepada pihak perusahaan PT KTI agar merealisasikan dan memenuhi apa yang sudah dijanjikan kepada warganya, tegasnya.


Sampai berita ini di publish, pihak  perusahaan PT KTI, belum bisa dimintai komentarnya, dihubungi awak media lewat WhatsApp nya Gugum dan H. Asep masih bungkam.


( Rangga. S )

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top