Wonosobo, WartaHukum.com - Dua orang warga Temanggung berinisial EJP (34 thn) dan IR (19 th) yang masing masing beralamat di Carikan, Gondang Winangun, Ngadirejo dan Gondang Ngisor, Manggong, Ngadirejo ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonosobo yang sedang berpatroli.
Menurut informasi dari warga, bahwa di Rest Area Sigedang (kebun teh), Kejajar, sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Dua orang warga Temanggung di tangkap dengan dugaan perkara Psikotropika, di Sigedang, Kejajar pada Sabtu (14-08-2021) dengan barang bukti Alprazolam 1mg berjumlah 10 lembar/papan berisi 100 butir, Riklona sejumlah 2 lembar/papan berisi 20 butir yang ditemukan di jok sepeda motor honda revo dengan nopol AA 2402 RE," jelas Kasat Narkoba, AKP Tri Hadi Utoyo, SH.
Menurut pengakuan pelaku, pada tanggal 12-08, mereka melakukan pemesanan Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona sebuah angkringan di daerah Ngadirejo Kab. Temanggung lewat mesenger akun facebook Riklonadumolid. kemudian diberi nomor WA untuk pemesanan. Setelah melakukan transfer uang Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah), di hari Sabtu (14-08) barang yang di pesan sampai di agen TIKI daerah Kerkop Temanggung Kota atau Pasar Lama Temanggung.
"Mereka dengan mengendarai sepeda motor mengambil pesanannya. Setelah menerima barang mereka main ke perkebunan teh di daerah Sigedang, Kejajar namun sekira pukul 17 00 Wib ditangkap," ungkap AKP Tri Hadi Utoyo, yang saat press rilis ditemani oleh KBO narkoba Iptu Sutono dan Kasi Humas Iptu Slamet Prihatin.
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, maka mereka telah melanggar Pasal Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah).
Salah satu tersangka EJP, mengatakan jika dirinya membeli barang tersebut untuk pemakaian pribadi.
"Saya membeli barang ini untuk pemakaian sendiri. Kurang lebih 2 bulan saya memakai, karena saya gelisah susah tidur, dengan meminumnya saya bisa cepat tidur sehingga istirahatnya cepat, jadi efeknya menenangkan," imbuh EJP.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar