Wonosobo, WartaHukum.com - Karena hanya ingin memiliki sepeda motor sebagai sarana angkut rumput untuk ternaknya, seorang pemuda 23 tahun berinisial AY beralamat Dusun Kagungan, Gumelar, Kec. Wadaslintang, nekad mencuri sepeda motor Honda Supra Fit X yang sedang diparkir didepan rumah.
Kasat Reskrim Mochamad Zazid, SH, MH, menjelaskan kronologi pencurian kendaraan sepeda motor tersebut.
"Hari Selasa (07-09-2021) kurang lebih pukul 01.00 WIB, pencurian sepeda motor Honda Supra Fit X dengan Nopol AA 6101 LF terjadi. Kejadian di tepi jalan Kp. Lempongsari RT 01 RW 05 Kel/Kec.Kaliwiro," Jelasnya.
Dihadapan para awak media, saat press rilis di Polres Wonosobo pelaku AY mengatakan
saat sampai ke Komplek Simpang Tiga Doplak Kaliwiro, timbul niatnya untuk melakukan pencurian sepeda motor.
"Saya jalan kaki dan sesampai di Tepi Jalan Depan Sebuah Rumah Warga di Kp Lempongsari Kel/Kec Kaliwiro, saya melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit X No AA 6101 LF warna hitam silver sedang diparkir, lalu saya dekati ternyata tidak dikunci stang," kata AY.
Kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang saat bertemu dengan para awak media ditemani oleh Kasi Humas Iptu Slamet Prihatin, bahwa kabel yang terhubung dengan tempat kunci sepeda motor ditarik hingga kabel nya putus, setelah itu sepeda motor dinaiki ke jalan yang menurun.
"Sesampai di tempat yang sepi ia nyalakan mesin sepeda motor dengan cara kick starter nya diengkol menggunakan kaki, lalu setelah mesin hidup sepeda motor tersebut langsung dia bawa pergi menuju rumahnya," paparnya.
Pada Rabu (08-09) sepeda motor tersebut digunakan AY untuk mencari rumput. Keesokan harinya dipakai lagi untuk mencari rumput, naas sepeda motor tidak bisa dinyalakan, kemudian AY membawa motor tersebut ke bengkel di Daerah Ds. Gumelar Kec Wadaslintang.
"Sepeda motornya ia tinggal di bengkel untuk diperbaiki sedangkan AY pulang ke rumah. Atas laporan warga tentang informasi keberadaan sepeda motor Honda Supra Fit X nopol AA 6101 LF, selanjutnya kurang lebih pukul 10.00 WIB, Petugas Kepolisian menangkap AY dirumahnya, dan AY diajak ke bengkel untuk mengambil sepeda motor tersebut," imbuhnya.
Diakhir penjelasannya Zazid mengungkapkan bila AY melakukan pencurian baru sekali ini. Walau sekali, tetap saja AY harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar