Wonosobo, WartaHukum.com - Sebanyak dua orang spesialis pencurian rumah kosong di kawasan Wonosobo telah ditangkap. Setelah polisi menerima aduan pencurian Reskrim Sukoharjo bersama dengan Resmob Wonosobo melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Mereka adalah CF (35 th ) warga Jaraksari dan AS (32 th ) warga Mlipak," kata Kasat Reskrim Mochamad Zazid, SH, MH, kepada awak media dalam keterangannya saat press rilis di Polres Wonosobo tadi siang, jum'at (24-09-2021), ditemani oleh Kasi Humas Iptu Slamet Prihatin.
Kedua pelaku adalah komplotan pencuri rumah kosong yang telah beraksi sebanyak 35 tempat.
"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak 35 tempat, dimana kejadian semua di wilayah kab. Wonosobo," ujarnya.
Menurut pengakuan, mereka mencari target rumah-rumah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya, dengan cara mengetuk pintu rumah. Bila ada reaksi mereka beralasan menanyakan alamat, namun bila tidak ada reaksi,mereka langsung beraksi.
Adalah rumah Partinah (40 th) yang beralamat di Desa Mergosari RT. 08 RW. 02 Kec. Sukoharjo. Pada Minggu (08-08) sekira pukul 09.30 WIB diketahui telah dimasuki pencuri. TV Politron 24 inci beserta speakernya , HP Samsung J6, dan emas 1,5 gram telah raib. Kemudian atas kejadian tersebut korban ditemani perangkat desa melaporkannya ke Polsek Sukoharjo. Dan korban mengalami kerugian sekitar 6 jutaan.
Dari pengakuan salah satu pelaku, pencurian rumah kosong di rumah Partinah, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka mengetuk pintu dan jendela rumah sambil mengintip lewat jendela untuk mengetahui ada barang berharga apa saja yang ada didalam rumah sasarannya.
"Dalam aksinya itu, pelaku karena rumah tersebut tidak ada reaksi dari dalam, maka mereka mencongkel salah satu pengait jendela sampai lepas, menggunakan kunci L. setelah merusak kedua pelaku dengan leluasa mencuri, dalam aksinya mereka hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit," tutur Zazid.
Kurang lebih 1 bulan ,tepatnya pada tanggal 8 september 2021 Tim Resmob mendapat informasi bahwa HP Samsung J6 berada di wilayah Kertek, dan segera adakan penyelidikan, dilakukan penyitaan dan pengembangan akhirnya tim menangkap mereka.
"Mereka diancam pidana hukuman 7 tahun penjara yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," umbuhnya.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar