![]() |
| Foto : Joni Patasarani (Penulis Artikel) |
Artikel, WartaHukum.com - Banyak sekali fenomena hari ini yg masih belum banyak faham menganai tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Yang akhir mejdi keprihatinan penulisan atas fenomena di masyarakat serta gejala-gejala sosial dan permasalahan sosial yang terjadi dan ketidak faham terhadap peran dari alat keamanan Negara dan pertahanan negara.
Penulis adalah pemerhati sosial Joni patasarani dengan kajiannya mengatakan.
harus mengenal tugas serta fungsi dari alat keamanan negara yaitu Bhabikamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara itu, Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa yang merupakan satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, menurut Joni penulis.
Selintas seperti sama, tetapi Bhabinkamtibmas dan Babinsa berbeda, baik dari instansi maupun tugas yang dijalankan.
Lantas, apa saja tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa?
Berikut tugas Bhabinkamtibmas berdasarkan Pasal 27 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015:
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa kelurahan. Misalnya. Tawuran dalam remaja, inventarisir permasalahan, sosial, politik, ekonomi serta contoh yang lain-lain.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah
3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan pelanggaran Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
6. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan kamtibmas dan pelayanan Polri.
Sementara itu, dalam pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia Hankamneg.
5. Melakukan pengawasan fasilitas atau prasarana Hankam di pedesaan atau kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Yang pada akhirnya permasalahan yg terjadi pun di masyarakat bisa diselesaikan secara dini , pemahaman ini yg seharusnya di beritahu kan agar masyarakat tidak gagal faham kalau istilah sekarang menurut penulis, tidak akan ada sesuatu yang berakhir dengan proses Hukum formil pada akhirnya. Pertanyaan sangat mudah sekali apakah tugas pokok dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa di pegang teguh oleh alat keamanan negara dan alat pertahanan negara penulis mengatakan ya tergantung dari mereka yang di tugaskan, sudah memberikan edukatif atau mereka bangga dengan ikatan ke Dinasan nya saja, disampaikan ke lapisan masyarakat atau malah menjadi takutan warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu Mentor agar ketidak Tahuan warga masyarakat baik secara sosial, politik, ekonomi serta lingkungan bisa di minimalisir dampak Negatif nya. Pungkas penulis???
Penulis : Joni Patasarani

Tidak ada komentar:
Tulis komentar