Minggu, 03 Mei 2026

Adzan Ashar Berkumandang, Peringatan May Day di Kawasan Modern tak Hargai Suara Adzan Ashar




Serang, WartaHukum.com - May day 2026 yang diadakan oleh ASPSB Kabupaten Serang dan didukung oleh Pemprov Banten, Pemkab Serang, Polda Banten, Polres Serang di kawasan industri modern industrial estate pada Minggu 3 Mei 2026 tidak menghargai suara adzan Ashar berkumandang. 


Alunan musik band yang tidak memiliki etika tidak mau berhenti sejenak disaat adzan ashar berkumandang, sayangnya panitia peringatan May Day 2026 di kawasan industri modern industrial estate tidak mengingatkan grup band yang masih menyanyi di atas panggung. 


Berdasarkan berbagai pandangan ulama dan tokoh agama, memutar musik atau membuat suara bising pada saat adzan berkumandang umumnya dianggap sebagai tindakan tidak sopan, kurang adab, atau makruh. 


Adzan Ashar di wilayah Kabupaten Serang jatuh pada pukul 15.14 WIB, namun panitia peringatan May Day tidak memiliki adab sebagai orang muslim. 


Ketika adzan berkumandang, seorang muslim dianjurkan untuk berhenti dari aktivitas (seperti bicara, membaca Al-Quran, atau pekerjaan lain) untuk mendengarkan dan menjawab adzan.


Adab Saat Adzan: Menjawab adzan adalah bentuk penghormatan (adab) terhadap syiar Islam, bukan sekadar kewajiban hukum. 


Hingga berita ini ditayangkan H. Hendrik ketua panitia peringatan May Day 2026 di Modern industrial estate Cikande belum memberikan jawaban atas pertanyaan dari awak media. 


Sayangnya acara peringatan May day 2026 di kawasan modern industrial estate Cikande yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Kapolda Banten, Bupati Serang, dan Kapolres Serang tidak menghargai suara adzan ashar berkumandang. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top