Selasa, 07 April 2026

Publik Sorot Anggaran Souvenir DPRD Serang Nyaris Rp1 Miliar




Serang, WartaHukum.com – Anggaran pengadaan souvenir atau cinderamata di DPRD Kabupaten Serang tahun 2025 menjadi sorotan publik. Nilainya yang nyaris menyentuh Rp1 miliar memicu gelombang kritik, terutama di media sosial.


Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran tersebut tercatat sebesar Rp986.689.885. Angka ini kemudian ramai diperbincangkan warganet, khususnya di platform TikTok, dengan beragam komentar yang menyoroti prioritas penggunaan anggaran daerah.


Sejumlah akun menyampaikan kritik tajam, mulai dari pertanyaan soal urgensi pengadaan hingga harapan agar anggaran lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat. 


Seprti kritik yang disampaikan penguna akun @CEO yang berkata, "Ucapan papan bunga mah, modal sendiri sih! Masa hidup numpang pada rakyat terus".


Ada juga yang mempertanyakan besaran anggaran pokir, disampaikan pemilik akun @damami,  "Haa..haa coba tilik pikir. (aspirasi.) anggota dewan. mencapai Rp. 60 M'. Masih banyak akun lainya memberi pandangan akan hal itu.


Meski demikian, pandangan tersebut merupakan opini publik yang berkembang di ruang digital.


Tak hanya besaran anggaran, isu transparansi dalam proses pengadaan juga ikut menjadi perhatian. Sejumlah warganet mempertanyakan mekanisme tender dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta sesuai aturan yang berlaku.


Terkait informasi mengenai pihak penyedia dalam proyek serupa, hal tersebut masih sebatas perbincangan publik dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.


Di sisi lain, besarnya nilai anggaran dinilai kontras dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Serang yang masih menghadapi tantangan seperti kemiskinan dan pengangguran. Hal ini mendorong munculnya desakan moral agar kebijakan anggaran lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.


Hingga saat ini, polemik anggaran souvenir tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat penjelasan resmi guna menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top