Serang, WartaHukum.com - Galian pasir di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga ilegal, praktek galian pasir yang dikemas untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diduga menguntungkan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Galian pasir di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga tidak mengantongi Izin resmi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), galian pasir (pasir urug/batuan) untuk kebutuhan pemerintah, termasuk proyek infrastruktur, wajib memiliki izin sah.
Meskipun pasir tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum atau proyek strategis nasional (PSN), pengambilan material harus mengikuti regulasi yang berlaku dan legal, tidak boleh berasal dari penambangan liar.
Menurut salah satu warga Desa Kamasan yang namanya minta dirahasiakan menuturkan, kami warga terdampak tidak merasa disosialisasikan dengan adanya kegiatan tambang pasir, saya rumahnya dekat dengan galian pasir tapi tidak pernah ada kompensasi, bahkan armada pengangkut pasir sangat bahaya bagi warga, ujarnya, Minggu (5/4/2026).
"Kami tidak pernah menandatangani AMDAL, jangan berdalih buat Koperasi Desa Merah Putih tapi merugikan kami sebagai masyarakat, kami selaku masyarakat yang terdekat dan terdampak meminta pihak Polres Cilegon Polda Banten untuk dapat menindak tegas oknum pelaku kejahatan penambangan yang kami duga ilegal," pungkasnya.
Sementara itu Najat Kepala Desa Kamasan mengatakan, kalau diskusi kami sudah dengan pihak pengelola dan meminta untuk hal-hal negatif agar tidak terjadi, kalau ada masyarakat yang komplen silahkan sampaikan langsung ke pihak pengelola, dan peruntukannya untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kata Kades Kamasan.
Seluruh material untuk proyek pemerintah wajib bersumber dari tambang yang legal dan berizin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi, berkomitmen mempercepat proses perizinan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur agar sesuai aturan, terukur, dan ramah lingkungan.
Perizinan tambang batuan/galian C mengikuti aturan Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, di mana proses pengajuan seringkali melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan Kementerian ESDM.
Penegakan hukum tetap berlaku bagi penyedia material (kontraktor) yang mengambil pasir secara ilegal meskipun material tersebut ditujukan untuk proyek pemerintah.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar