Senin, 20 April 2026

Setahun Tanpa Kepastian, Korban Pengeroyokan Desak Polres Pandeglang Tangkap Pelaku




Pandeglang, WartaHukum.com - Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak 10 Juni 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Pelapor, Sodik, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh Kepolisian Resor Pandeglang yang dinilai berjalan lambat.


Menurut Sodik, laporan polisi (LP) yang ia ajukan terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya belum berujung pada penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, katanya, Senin (20/4/2026). 


“Saya sudah menunggu lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Para terlapor masih bebas berkeliaran,” ujar Sodik. 


Ia juga menilai terdapat kecenderungan sikap tidak netral dari penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan terkesan tidak transparan dan tidak memberikan perkembangan berarti, sebagaimana tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.


Dalam hukum pidana, tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.


Selain itu, apabila tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung tingkat akibat yang ditimbulkan.


Sodik berharap Polres Pandeglang segera menuntaskan penyidikan dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top