Serang, WartaHukum.com - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan.
Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum.
"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan kekerasan fisik maupun psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026.
Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.
Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar.
Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial.
Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.
"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.
Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.
"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat.
(*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar