Kamis, 02 April 2026

Ditengah Efisiensi Anggaran, Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Diduga Hamburkan Uang Negara




Serang, WartaHukum.com - Ditengah efisiensi anggaran, sekertariat DPRD Kabupaten Serang diduga hambur-hamburkan uang negara, dugaan menghamburkan uang negara di sekertariat DPRD Kabupaten Serang muncul polemik dengan adanya anggaran untuk souvenir/cinderamata pada tahun anggaran 2025 sebesar RP. 986.689.885 dan patut diduga pemenang tender sudah ditentukan dari awal. 


Dugaan pengondisian pemenang tender pengadaan souvenir/cinderamata di Sekertariat DPRD Kabupaten Serang muncul dari data hanya 2 perusahaan yang selalu mendapatkan tender pengadaan souvenir/cinderamata yakni Han's production dan DAI karya Corp setiap tahunnya. 


Anggaran yang nilainya sangat fantastis patut diduga menjadi ajang bacakan bagi kelompok tertentu di DPRD Kabupaten Serang, dan menguntungkan pribadi. Anggaran yang sangat fantastis dinilai telah menyakiti hati rakyat di Kabupaten Serang, sebab DPRD Kabupaten Serang yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat Kabupaten Serang diduga menjadi ajang untuk mencari pundi-pundi uang demi keuntungan secari pribadi dan golongan. 


Anggaran pengadaan souvenir/cinderamata di DPRD Kabupaten Serang hampir 1 Miliar berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Kabupaten Serang yang masih banyak masyarakat di bawah garis kemiskinan dan pengangguran. 


Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekertariat DPRD belum bisa ditemui dengan alasan sedang ada kunjungan ke luar kota. 


"Pak Sekwan sedang ke luar kota Pak," ujar salah satu Pegawai Sekertariat DPRD Kabupaten Serang, Selasa (31/3/2026).


Pihak Aparatur Penegak Hukum harus segera mengusut dugaan skandal korupsi di DPRD Kabupaten Serang. 


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top