Serang, WartaHukum.com – Di tengah isu efisiensi anggaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Serang justru disorot akibat dugaan pemborosan uang negara melalui pengadaan souvenir/cinderamata.
Anggaran pengadaan tersebut pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp986.689.885. Nilai yang nyaris menyentuh Rp1 miliar itu memicu polemik dan kecurigaan publik.
Tak hanya soal besaran anggaran, proses tender juga diduga bermasalah. Muncul dugaan adanya pengondisian pemenang sejak awal.
Hal ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa hanya dua perusahaan yang disebut-sebut kerap memenangkan proyek serupa setiap tahun, yakni Han’s Production dan DAI Karya Corp.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan, sekaligus memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Serang.
Besarnya anggaran tersebut dinilai kontras dengan kondisi masyarakat Kabupaten Serang yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan pengangguran.
Sejumlah pihak menilai, anggaran yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, merespons singkat terkait polemik anggaran tersebut.
“Ya sudah, hapus saja. Tapi harus dipahami tidak ada lagi permintaan ucapan papan bunga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Kamis (2/4/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: apakah penghapusan anggaran cukup menjawab dugaan pemborosan dan potensi pelanggaran dalam proses pengadaan?
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar